Dalam melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pengawasan kepada Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dapat:
a.
melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau
b.
melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.