(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kepatuhan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terhadap peraturan perundang-undangan.
(4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat:
a.
mengenakan sanksi administratif; dan/atau
b.
memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu,
kepada Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(5)
Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif
(6)
Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.