(1)
Sanksi administratif terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terdiri atas:
a.
pembekuan Surat Keterangan Terdaftar; dan
b.
pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan.
BAB V
PANITIA PENGUATAN PROFESIONALISME KONSULTAN
PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.