Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 55

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sanksi administratif terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terdiri atas: a. pembekuan Surat Keterangan Terdaftar; dan b. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Direktur Jenderal. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan. BAB V PANITIA PENGUATAN PROFESIONALISME KONSULTAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.