Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 56

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme Konsultan Pajak serta kualitas jasa di bidang perpajakan, Menteri membentuk panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak. (2) Panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang. (3) Struktur organisasi panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. tim pengarah; dan b. sekretariat.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.