(1)
Untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme Konsultan Pajak serta kualitas jasa di bidang perpajakan, Menteri membentuk panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.
(2)
Panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
(3)
Struktur organisasi panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
tim pengarah; dan
b.
sekretariat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.