PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak mentaati dan atau melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak, Ketua dapat mencabut Keputusan Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum yang masih berlaku yang dimiliki oleh kuasa hukum dimaksud.
(2)
Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.