PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan, maka Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang dimilikinya tidak berlaku sejak tanggal penetapan dan atau pemberlakuan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.