Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum dimohonkan setelah berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum. (2) Persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan melengkapi dokumen permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.