PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum dimohonkan setelah berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum.
(2)
Persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan melengkapi dokumen permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.