PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal orang perseorangan yang mengajukan permohonan termasuk permohonan perpanjangan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menyampaikan beberapa asli dokumen yang sah yang dimilikinya kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikarenakan hilang, terbakar, atau sebab-sebab lainnya yang tidak disengaja/tidak dikehendaki, permohonan untuk menjadi kuasa hukum dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.
(2)
Dalam hal permohonan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuktikan dan menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI dan atau instansi yang berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut kepada Pengadilan Pajak.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.