Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal orang perseorangan yang mengajukan permohonan termasuk permohonan perpanjangan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menyampaikan beberapa asli dokumen yang sah yang dimilikinya kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikarenakan hilang, terbakar, atau sebab-sebab lainnya yang tidak disengaja/tidak dikehendaki, permohonan untuk menjadi kuasa hukum dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak. (2) Dalam hal permohonan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuktikan dan menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI dan atau instansi yang berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut kepada Pengadilan Pajak. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.