Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : 1. BBK adalah Pulau Batam, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation. 2. KB adalah Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK. 3. PKB adalah Penyelenggara Kawasan Berikat di BBK. 4. PDKB adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat di BBK. 5. GB adalah Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat di BBK. 6. PGB adalah Penyelenggara Gudang Berikat di BBK. 7. PPGB adalah Pengusaha Pada Gudang Berikat di BBK. 8. ETP adalah Entrepot untuk Tujuan Pameran di BBK. 9. TBB adalah Toko Bebas Bea di BBK 10. TPB adalah Tempat Penimbunan Berikat yang terdiri dari KB, GB, ETP dan TBB di BBK. 11. DPIL Pulau Batam adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya di Pulau Batam. 12. DPIL adalah selain DPIL Pulau Batam. 13. LDP adalah Luar daerah Pabean. 14. PDRI adalah Pajak Dalam Rangka Impor meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 15. Perusahaan KITE adalah Perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003. 16. KPBC adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di BBK.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.