Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke TPB diberikan penangguhan Bea masuk (BM), pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. (2) Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM. (3) Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL ke TPB diberikan pembebasan cukai. (4) Pemasukan barang dari TPB diluar BBK ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM. (5) Pemasukan barang dalam rangka sub kontrak dari PDKB, PDKB selain di BBK atau dari DPIL ke PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM termasuk PPN atas jasa pekerjaan sub kontrak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.