TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemasukan barang modal dan peralatan pabrik dari LDP dalam kondisi bukan baru ke TPB tidak memerlukan persetujuan impor dari Departemen Perdagangan ataupun Certificate of Inspection dari Surveyor.
(2)
Pemasukan barang dalam rangka relokasi pabrik dari LDP ke TPB tidak memerlukan persetujuan impor dari Departemen Perdagangan ataupun Certificate of Inspection dari Surveyor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.