Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemasukan barang dari LDP ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.3 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai; b. tidak dilakukan penyegelan maupun pengawalan oleh petugas Bea dan Cukai; c. tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor, kecuali barang yang terkena peraturan larangan impor.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.