Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang antar TPB yang berada dibawah pengawasan KPBC yang sama dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean. (2) Pemasukan barang dari DPIL Pulau Batam ke TPB Pulau Batam dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.