Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengeluaran barang asal impor dari TPB di Pulau Batam ke DPIL di Pulau Batam yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI, dilakukan dengan menggunakan BC 2.5 BBK. (2) Pengeluaran barang asal impor dari TPB ke DPIL dipungut BM dan PDRI sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (3) Pengeluaran barang asal impor dari TPB untuk dimusnahkan di luar BBK tidak dipungut BM, Cukai dan PDRI dengan menggunakan dokumen BC 2.5 BBK.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.