Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dasar perhitungan pungutan Negara atas pengeluaran hasil olahan PDKB ke DPIL atau DPIL Pulau Batam adalah sebagai berikut : a. BM berdasarkan tarif BM bahan baku dengan pembebanan dan kurs valuta asing yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ke PDKB; b. Apabila pembebanan tarif BM untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif BM untuk barang hasil olahan, BM didasarkan pada pembebanan tarif BM barang hasil olahan yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB; c. Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga jual.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.