Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Daftar peraturan · PMK 60/2005
Pasal 11
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Barang yang telah diolah di PDKB dapat dikeluarkan dengan tujuan DPIL atau DPIL di Pulau Batam tanpa dikaitkan dengan realisasi ekspor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.