Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dengan dilampiri surat pernyataan mengenai kesediaan melakukan tax examination abroad secara resiprokal. (2) Permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sedang atau telah dilaksanakan, namun berdasarkan pertimbangan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra: a. Informasi tersebut kurang memadai; b. diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau c. diperlukan percepatan perolehan Informasi. (3) Direktur Peraturan Perpajakan II bersama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait melakuan penelitian terhadap permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Peraturan Perpajakan II menentukan permintaan tax examination abroad disetujui atau ditolak. (5) Terhadap permintaan tax examination abroad yang disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai persetujuan pelaksanaan tax examination abroad dimaksud. (6) Terhadap permintaan tax examination abroad yang ditolak, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Pelaksanaan tax examination abroad yang disetujui dilakukan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.