TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan
tax examination abroad
kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dengan dilampiri surat pernyataan mengenai kesediaan melakukan
tax examination abroad
secara resiprokal.
(2)
Permintaan
tax examination abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sedang atau telah dilaksanakan, namun berdasarkan pertimbangan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra:
a.
Informasi tersebut kurang memadai;
b.
diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau
c.
diperlukan percepatan perolehan Informasi.
(3)
Direktur Peraturan Perpajakan II bersama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait melakuan penelitian terhadap permintaan
tax examination abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Peraturan Perpajakan II menentukan permintaan
tax examination abroad
disetujui atau ditolak.
(5)
Terhadap permintaan
tax examination abroad
yang disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai persetujuan pelaksanaan
tax examination abroad
dimaksud.
(6)
Terhadap permintaan
tax examination abroad
yang ditolak, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7)
Pelaksanaan
tax examination abroad
yang disetujui dilakukan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.