Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka menindaklanjuti permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) dilakukan dengan melibatkan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Keterlibatan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan status sebagai pendamping tim pemeriksa pajak. (3) Dalam mendampingi tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui tim pemeriksa pajak, wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat: a. meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang terkait dengan Informasi yang dimintakan; b. mengunduh data yang dikelola secara elektronik yang terkait dengan Informasi yang dimintakan; c. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau d. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. (4) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB VII SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.