TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka menindaklanjuti permintaan
tax examination abroad
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) dilakukan dengan melibatkan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Keterlibatan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan status sebagai pendamping tim pemeriksa pajak.
(3)
Dalam mendampingi tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui tim pemeriksa pajak, wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat:
a.
meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
b.
mengunduh data yang dikelola secara elektronik yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
c.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau
d.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
(4)
Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VII
SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.