TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Simultaneous tax examinations
dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari Direktorat Jenderal Pajak dan/atau satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Simultaneous tax examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang terdapat kondisi sebagai berikut:
a.
terdapat hubungan mengenai masalah perpajakan antara Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia dengan Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
terdapat kepentingan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait dengan masalah perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
terdapat dugaan bahwa transaksi dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak atau melakukan pengelakan pajak; dan
d.
Direktorat Jenderal Pajak dan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berpendapat bahwa proses Pertukaran Informasi atas masalah perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara tertulis tidak cukup memadai, efektif, dan efisien.
(3)
Simultaneous tax examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4)
Berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
simultaneous tax examinations
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui pemeriksaan di masing-masing negara atau yurisdiksinya secara bersamaan.
(5)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dalam rangka
simultaneous tax examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VIII
PERMINTAAN INFORMASI KEPADA WAJIB PAJAK ATAU PIHAK LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.