Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan. (2) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan. (3) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, melalui permintaan secara tertulis dari: a. Direktur Jenderal Pajak; atau b. Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal Informasi yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang. BAB IX KERAHASIAAN INFORMASI

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.