TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan.
(2)
Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, melalui permintaan secara tertulis dari:
a.
Direktur Jenderal Pajak; atau
b.
Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal Informasi yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang.
BAB IX
KERAHASIAAN INFORMASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.