(1)
Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
b.
Kepala Kantor Wilayah;
c.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau
d.
Pejabat lain yang ditetapkan Menteri.
Bagian Kedua
Jurusita Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.