Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; b. Kepala Kantor Wilayah; c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau d. Pejabat lain yang ditetapkan Menteri. Bagian Kedua Jurusita Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.