(1)
Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b.
memberitahukan Surat Paksa;
c.
melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
d.
melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
Bagian Ketiga
Tindakan Penagihan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.