Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; b. memberitahukan Surat Paksa; c. melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan d. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan. Bagian Ketiga Tindakan Penagihan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.