(1)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Pajak:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
Pajak Penjualan;
e.
Bea Meterai;
f.
Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; dan
g.
Pajak Karbon.
(2)
Atas Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewatjatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.