(1)
Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya. Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
(2)
Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
(3)
Atas Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:
a.
membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak · Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal; dan
b.
menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.