Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 47

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah dilaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tetapi belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan dalam hal: a. Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; b. adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau c. terdapat kondisi tertentu. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Barang sitaan musnah karena gagal teknologi; b. Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; c. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; d. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; e. Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum; f. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau g. Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan. (3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan: a. milik Penanggung Pajak, tertnasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); b. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan c. Barang yang mudah dijual atau dicairkan. (4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan. (5) Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan: a. permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan b. surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal. Bagian Keenam Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.