(1)
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat:
a.
hari dan tanggal berita acara;
b.
nomor dan tanggal surat perintah melaksanakan Penyitaan;
c.
nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
d.
nama dan nomor identitas Penanggung Pajak; dan
e.
jenis dan nilai Barang sitaan.
(2)
Akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a.
hari dan tanggal akta;
b.
nama dan nomor identitas Penanggung Pajak;
c.
nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal; dan
d.
nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.
(3)
Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(4)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.
(5)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, Jurusita Pajak:
a.
mencantumkan alasan penolakan; dan
b.
menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.
(6)
Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(7)
Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal.
Bagian Ketujuh
Penjualan Barang Sitaan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.