(1)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak setelah dilakukan Penyitaan, Pejabat berwenang:
a.
melaksanakan penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5); atau
b.
menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6),
untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(2)
Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.