(1)
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
(2)
Dalam hal penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena Barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, Pejabat dapat:
a.
melaksanakan penjualan secara lelang; atau
b.
membuat pernyataan bersedia mengangkat Penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia,
setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat dengan memperhatikan pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara optimal.
(4)
Dalam hal Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan penjualan, Pejabat mencabut sita.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.