(1)
Pejabat mengajukan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Menteri.
(2)
Atas permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.
(3)
Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas Penanggung Pajak yang dikenakan Pencegahan;
b.
alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
c.
jangka waktu Pencegahan.
(4)
Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(5)
Permintaan Pencegahan sampai dengan penerbitan keputusan Menteri dilakukan secara:
a.
elektronik; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.