(1)
Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
(2)
Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.