(1)
Dalam keadaan yang mendesak Direktur Jenderal Pajak dapat meminta secara langsung disertai surat permintaan Pencegahan kepada pejabat 1m1grasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2)
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda-tanda Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negen.
(3)
Menteri wajib menyampaikan keputusan Menteri mengenai Pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
(4)
Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.