Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 60

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat dapat mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan kepada Menteri dengan ketentuan: a. jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) akan berakhir; b. Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan; dan c. diragukan iktikad baiknya. (2) Berdasarkan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan. (3) Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan perpanjangan jangka waktu Pencegahan; b. alasan untuk melakukan perpanjanganjangka waktu Pencegahan; dan c. jangka waktu perpanjangan Pencegahan. (4) Jangka waktu perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 6 (enam) bulan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.