(1)
Menteri menyampaikan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir; dan
b.
Penanggung Pajak, keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
(2)
Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
Bagian Ketiga
Permintaan Pencabutan Pencegahan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.