Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 65

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat mengajukan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada Menteri. (2) Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera; b. jumlah Utang Pajak; c. tindakan penagihan Pajak yang telah dilaksanakan; d. uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan Utang Pajak; dan e. lamanya Penyanderaan. (3) Berdasarkan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan izin Penyanderaan. (4) Izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan Penyanderaan; dan c. lamanya Penyanderaan. (5) Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penyampaian izin Penyanderaan dilakukan secara: a. elektronik; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.