(1)
Pejabat mengajukan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada Menteri.
(2)
Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b.
jumlah Utang Pajak;
c.
tindakan penagihan Pajak yang telah dilaksanakan;
d.
uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan Utang Pajak; dan
e.
lamanya Penyanderaan.
(3)
Berdasarkan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan izin Penyanderaan.
(4)
Izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
identitas Penanggung Pajak;
b.
alasan Penyanderaan; dan
c.
lamanya Penyanderaan.
(5)
Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penyampaian izin Penyanderaan dilakukan secara:
a.
elektronik; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.