(1)
Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan ayat (10) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
a.
mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
(2)
Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau
b.
menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.