(1)
Selama dalam Penyanderaan Penanggung Pajak berhak:
a.
melakukan ibadah di tempat Penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
b.
memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d.
menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e.
memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau
f.
menerima kunjungan dari:
1.
keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu selama 30 (tiga puluh) menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari Pejabat; dan/atau
2.
dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala ternpat Penyanderaan.
(2)
Penanggung Pajak yang disandera selama dalam tempat Penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat Penyanderaan.
(3)
Dalam hal Penanggung Pajak melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat Penyanderaan memberitahukan kepada Pejabat.
(4)
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat Penyanderaan melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.