(1)
Dalam hal Penanggung Pajak ·meiarikan diri dalam masa:
a.
Penyanderaan; atau
b.
izin keluar sementara,
Pejabat melakukan Penyanderaan kembali berdasarkan surat perintah Penyanderaan yang telah diterbitkan terhadapnya.
(2)
Biaya dalam rangka penangkapan yang timbul karena Penanggung Pajak melarikan diri merupakan Biaya Penagihan Pajak yang dibebankan kepada Penanggung Pajak.
(3)
Masa pelarian Penanggung Pajak tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.