(1)
Selain persyaratan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat ( 1), Penanggung Pajak yang disandera dilepaskan dalam hal Penanggung Pajak yang disandera meninggal dunia di tempat Penyanderaan.
(2)
Kepala tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada Pejabat dan keluarga dari Penanggung Pajak yang disandera disertai berita acara kematian.
Bagian Kelima
Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera
dan Pemberian Ganti Rugi
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.