(1)
Dalam hal Penanggung Pajak memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pejabat menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera.
(2)
Jurusita Pajak menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala tempat Penyanderaan.
(3)
Dalam hal Penanggung Pajak memenuhi salah satu pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Pejabat menyampaikan usulan pelepasan sandera kepada Menteri.
(4)
Mekanisme permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penyampaian usulan pelepasan sandera.
(5)
Berdasarkan usulan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan surat rekomendasi pelepasan sandera.
(6)
Pejabat menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera setelah menerima surat rekomendasi pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari Menteri.
(7)
Jurusita Pajak menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera kepada kepala tempat Penyanderaan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat rekomendasi pelepasan sandera dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.