(1)
Permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan surat perintah Penyanderaan.
(2)
Permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c.
nomor putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3).
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
a.
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3);
b.
surat perintah Penyanderaan; dan
c.
surat pemberitahuan pelepasan Penanggung Pajak yang disandera.
(5)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang menerbitkan surat perintah Penyanderaan, melaksanakan:
a.
rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak; dan
b.
pemberian ganti rugi kepada Penanggung Pajak,
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(6)
Rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dimuat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media massa cetak harian berskala nasional dan/atau media massa elektronik dengan ukuran yang memadai.
(7)
Pemberian ganti rugi kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dimuat dalam surat keputusan pemberian ganti rugi.
(8)
Surat keputusan pemberian ganti rugi sebagaimana di maksud pada ayat (7) diterbitkan oleh Pejabat.
(9)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada Penanggung Pajak sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap Hari selama masa Penyanderaan yang telah dijalani.
BAB VIII
BANTUAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN NEGARA MITRA
ATAU YURISDIKSI MITRA
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Bantuan Penagihan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.