(1)
Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
permintaan Bantuan Penagihan Pajak; dan
b.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak,
kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3)
Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Perjanjian Internasional secara resiprokal.
(4)
Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan Penagihan Pajak meliputi:
a.
persetujuan penghindaran Pajak berganda;
b.
konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
c.
perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
(5)
Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak secara resiprokal.
(6)
Pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(7)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan korespondensi atau pembahasan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Bagian Kedua
Permintaan Bantuan Penagihan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.