Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 89

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak. (3) Pemberitahuan Surat Paksa atas orang pribadi yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dilakukan kepada: a. orang pribadi yang bersangkutan; atau b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha orang pribadi yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Pemberitahuan Surat Paksa atas Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dilakukan kepada: a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan Badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun ditempat lain yang memungkinkan; atau b. pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Pemberitahuan Surat Paksa atas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.