(1)
Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak belum melunasi Nilai Klaim Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
(2)
Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah diterbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran.
(3)
Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
b.
dasar penagihan Pajak;
c.
besarnya Nilai Klaim Pajak; dan
d.
perintah untuk membayar.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.