Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 88

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak belum melunasi Nilai Klaim Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak. (2) Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah diterbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran. (3) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; b. dasar penagihan Pajak; c. besarnya Nilai Klaim Pajak; dan d. perintah untuk membayar.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.