(1)
Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak belum melunasi Nilai Klaim Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f.
(2)
Mekanisme pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 21 dan penitipan Barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Penyitaan dan penitipan Barang sitaan untuk penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.