Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 92

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal: a. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak; b. adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; c. Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana sosial, dan bencana alam; d. Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum; e. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; f. Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang; g. pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau h. pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan. (2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dan instansi yang terkait. Paragraf 7 Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.