(1)
Pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a.
surat setoran ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk pembaya:i:-an Nilai Klaim Pajak dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
1.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
2.
nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
3.
nomor referensi Klaim Pajak; dan
4.
nominal pembayaran; dan
b.
surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
(3)
Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Nilai Klaim Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
a.
pencabutan blokir; dan
b.
pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.