(1)
Pencabutan blokir harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal:
a.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak membayar Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang telah diblokir;
b.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;
c.
terdapat putusan pengadilan pajak;
d.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
e.
telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/atau
f.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan.
(2)
Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihijumlah Nilai Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.