Mekanisme Penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain untuk penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.