Setelah dilaksanakannya Penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
a.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak membayar Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah disita;
b.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak;
c.
adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak;
d.
Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
e.
Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
f.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
g.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau
h.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.