Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 98

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Setelah dilaksanakannya Penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan, pencabutan sita dilakukan dalam hal: a. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak membayar Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah disita; b. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak; c. adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; d. Barang sitaan musnah karena gagal teknologi; e. Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum; f. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; g. pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau h. pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.