(1)
Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak tidak melunasi Nilai Klaim Pajak setelah dilakukan Penyitaan, Pejabat berwenang:
a.
melaksanakan penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5); atau
b.
menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan. Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (6),
untuk melunasi Nilai Klaim Pajak.
(2)
Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pe_jabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
(3)
Pejabat atau Jurusita Pajak yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk melunasi Nilai Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.